RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK
(RPTRA)
Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) adalah tempat dan/atau
ruang terbuka yang memadukan kegiatan dan aktivitas warga dengan
mengimplementasikan 10 (sepuluh) program Pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan
Keluarga untuk mengintegrasikan dengan program Kota Layak Anak.
RPTRA dibangun untuk :
- Menyediakan ruang terbuka untuk memenuhi hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;
- Menyediakan prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
- Menyediakan prasarana dan sarana kota sebagai Kota Layak Anak;
- Menyediakan prasarana dan sarana uniuk pelaksanaan kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
- Meningkatkan pencapaian ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah; dan
- Meningkatkan prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK.
RPTRA berfungsi
sebagai :
- Taman terbuka publik;
- Wahana permainan dan tumbuh kembang anak;
- Prasarana dan sarana kemitraan antara Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi hak anak;
- Bagian dari prasarana dan sarana Kota Layak Anak;
- Ruang terbuka hijau dan tempat penyerapan air tanah;
- Prasarana dan sarana kegiatan sosial warga termasuk pengembangan pengetahuan dan keterampilan Kader PKK;
- Usaha peningkatan pendapatan keluarga;
- Pusat informasi dan konsultasi keluarga;
- Halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman; dan
- Sistem informasi manajemen.
Pada RPTRA
dilaksanakan layanan :
- Anak, yang terdiri dari :
- Bina Keluarga Balita Pendidikan Anak Usia Dini (BKB-PAUD);
- Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu);
- Perpustakaan anak;
- Tempat berolah raga;
- Tempat bermain; dan
- Kegiatan kreatif anak.
- Masyarakat, yang terdiri dari :
- Kegiatan 10 (sepuluh) program pokok PKK;
- PKK-Mart;
- Kegiatan masyarakat yang tidak berpotensi mengakibatkan kerusakan taman dan/atau prasarana dan sarana yang ada:
- Olah raga; dan
- Kegiatan kesenian.
- Kebencanaan, yang terdiri dari tempat mengungsi sementara saat banjir, kebakaran, serta bencana lainnya.
RPTRA dilarang
digunakan untuk :
- Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga, dikecualikan bagi RPTRA yang sebelumnya sudah ada kantor Sekretariat Rukun Warga/Rukun Tetangga;
- Tempat melakukan kegiatan yang melanggar norma susila, sosial, agama dan hukum;
- Tempat tinggal penduduk;
- Kegiatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan dan/atau kehilangan prasarana dan sarana RPTRA;
- Kegiatan yang sifat, bentuk dan tujuan yang menyimpang dari tugas dan fungsi kegiatan RPTRA; dan
- Kegiatan yang melebihi pukul 22.00 WIB.
(Sumber :
Pergub No.196 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan RPTRA)
0 komentar:
Posting Komentar